Sejarah Instansi

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa Puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama.
Puskesmas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD dan Rencana Lima Tahun dinas kesehatan kabupaten. Rencana kegitan disusun mengacu pada :
a. Kebijakan pembangunan kesehatan kabupaten
b. Hasil analisis situasi saat itu (evidence based).
c. Dan Prediksi kedepan yang akan terjadi.
d. Pelaksanaan kegiatan
e. Melakukan pengawasan dan pengendalian
f. Melakukan perbaikan dan peningkatan (corrective action)
g. Dan diakhiri dengan Penilaian Kinerja Puskesmas
Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PISPK) yang berbasis siklus kehidupan , Sustainable Development Goals (SDGs) dan dinamika permasalahan kesehatan yang dihadapi masyarakat, maka Planing Organizing Action (POA) atau Rencana Pelaksanaan Kegiatan Puskesmas perlu dibuat agar Puskesmas dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Dari program PISPK dapat dianalisa yang menghasilhan Indek Keluarga Sehat (IKS) pada tingkat keluarga, tingkat Desa/Kelurahan dan tingkat Puskesmas. Dengan criteria : Nilai Indeks > 0,800 : Keluarga sehat, Nilai Indeks : 0,500-0,800 : Keluarga Pra sehat, dan Nilai Indeks : < 0,500 : Keluarga tidak sehat. Siklus manajemen Puskesmas bermutu, harus dipantau secara berkala, dan teratur diawasi dikendalikan sepanjang waktu, agar kinerjanya dapat diperbaiki dan ditingkatkan dalam dalam satu siklus “ Plan-Do-Check-Action (P-D-C-A).
Berbagai ketentuan mengenai Otonomi Daerah telah disusun yaitu Undang-Undang tentang Otonomi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya,yang telah pula diikuti dengan Undang-Undang mengenai pertimbangan keuangan pusat dan daerah, kemudian telah dijabarkan pula suatu Peraturan Pemerintah tentang Otonomi Daerah. Hal ini telah membuka peluang bagi terselenggaranya reformasi Pembangunan Bidang Kesehatan secara mendasar dan menyeluruh sampai ditingkat Puskesmas.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan/pelayan prima Puskesmas Banjit selama tahun 2022 terus berbenah baik infrastruktur, Administrasi, sistem, maupun Sumber daya Manusianya.
Puskesmas Banjit tahun 2019 telah terakreditasi Dasar. Dengan diraihnya akreditasi maka Puskesmas Banjit masih bisa bekerjasama dengan BPJS dan siap meningkatkan mutu pelayanan yang berkualitas dan melakukan perobahan secara terus menerus.
Pada tanggal 14 Mei 2019 terjadi pergeseran kepemimpinan dari Lia septina,SKM.M.Kes, Kepala Puskesmas yang lama di gantikan dengan I Wayan Budi,S.Kep, M.Kes, sampai 26 Nopember 2021 yang kemudian dilanjutkan oleh Rozes Willem, SKM., MM. sebagai kepala Puskesmas yang baru. Semangat kinerja dan dukungan dari staf Puskesmas, Kepala Puskesmas yang baru melakukan beberapa Inovasi yang dapat meningkatkan capaian program program Puskesmas dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan masyarakat dapat mendapatkan standar pelayanan minimal sesuai dengan siklus kehidupannya. Adapun Inovasi yang dilakukan adalah :
1. Pelayanan Kesehatan pada ibu hamil yaitu Intensive Mother Class (IMC)
2. Pelayanan Kesehatan Penyakit menular yaitu Stop TBC PUSKEPO
3. Pelayanan Kesehatan anak yaitu PUSRANA
4. Pelayanan Kesehatan Jiwa yaitu JIBASUNG
5. Pelayanan Kesehtan PTM Prolanis Lansia ( PROLASA )
Pada tanggal 1 Januari Jaminan kesehatan Nasional (JKN), telah berbadan Hukum dan berganti nama yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yaitu Badan Hukum yang di bentuk untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial. Jaminan Sosial itu sendiri adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Program Jaminan Kesehatan dalam BPJS adalah : Jaminan Kesehatan, Jaminan kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Peserta yang masuk dalam Jaminan Kesehatan adalah
1. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI) : pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja.
2. Penerima Bantuan Iuran (PBI) : Fakir miskin, Orang tidak mampu.
Pelayanan Kesehatan yang bisa di dapatkan di pelayanan Tingkat I atau Puskesmas adalah :
a. Pelayanan UKM
b. Pelayanan UKP
c. Pelayanan ADMIN
Penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) Banjit tahun 2023 dibuat dengan melihat hasil kegiatan yang telah dicapai sejak Januari 2022 s/d Desember 2022.
Sumber daya manusia yang ada dinilai cukup dari segi kualitas dan nilai investasi terhadap kegiatan, namun masih perlu ditingkatkan kualitasnya dengan meningkatkan efsiensi dan efektivitas kerjanya. Sedangkan sumber daya lain berupa peralatan bergerak atau yang tidak bergerak relatif cukup. Maka dengan disusunnya PTP tahun 2023 ini, diharapkan kualitas SDM dan hasil kerja Puskesmas yang tampak pada Penilaian Kerja Puskesmas (PKP) dapat lebih baik lagi dibandingkan pencapaian hasil kegiatan tahun 2022.